Perbuata Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, & Akibat Hukum
Kelompok 11 PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM, & AKIBAT HUKUM A. Perbuatan Hukum 1. Beberapa pengertian perbuatan hukum · Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. · Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum, (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum. · Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak kewajiban-kewajiban (misalnya : membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetujuan) dinamkan Perbuatan hukum. 2. Penyebab terjadinya perbuatan hukum Perbuatan Hukum atau tindakan hukum baru terjadi apabila ...