Postingan

Perbuata Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, & Akibat Hukum

Kelompok 11 PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM, & AKIBAT HUKUM           A.   Perbuatan Hukum 1.     Beberapa pengertian perbuatan hukum ·          Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. ·          Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum, (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum. ·          Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak kewajiban-kewajiban (misalnya : membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetujuan) dinamkan Perbuatan hukum. 2.     Penyebab terjadinya perbuatan hukum Perbuatan Hukum atau tindakan hukum baru terjadi apabila ...

HAK

Kelompok 9 HAK A.       Pengertian Hak Dalam ilmu hukum hak disebut juga hukum subyektif , dimana  merupakan segi aktif dari pada hubungan hukum. Hak   tidak hanya meliputi satu kewenangan   saja, tetapi  terkadang  merupakan suatu kumpulan   kewenangan (bundel van bevoegheden) misalnya  kepemilikian   ( eigendom ) . Pasal 570 KUH Perdata  menyebutkan  bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak yang lain. Hak pemilikan (eigendomsrecht)   terdiri dari dua hak/kewenangan yang penting,  antara lain : 1)        Yang mempunyai berwenang/berhak menikmati kepunyaannya, dan 2)        Yang mempunyai juga berwenang memindah-tangankan k...

Studi Kasus Hubungan Hukum

Kelompok 8 Studi Kasus Hubungan Hukum Pengertian Hubungan Hukum (Rechtsbetrekkingen) Hubungan hukum adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih, yang mana dalam setiap hubungan yang berlangsung memiliki dua segi, yaitu “bevoegheid” (kekuasaan atau kewenangan atau hak) dan lawannya “plicht” (kewajiban) yang timbul dari suatu peristiwa hukum. Barang siapa mengganggu atau tidak mengindahkan hubungan ini, maka ia dapat dipaksa oleh hukum untuk dapat menghornmatinya. Logemaan berpendapat bahwa dalam setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang atau berhak meminta prestasi yang disebut dengan “Prestatie Subyek” dan pihak yang wajib melakukan presentasi disebut “Plicht Subyek”. Unsur-Unsur Hubungan Hukum Adanya orang-orang yang hak dan sumber kewajibannya saling berhadapan; Adanya obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban; Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas obyekyang bersangkutan. Syarat-Syarat Hubungan Hukum H...

Hubungan Hukum

Kelompok 7 Hubungan Hukum Pengertian Hubungan Hukum Hubungan hukum adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih, yang masing-masing subyek memiliki hak dan kewajibanya. Barang siapa tidak menaati aturan dalam hubungan hukum, maka hukum dapat memaksanya untuk menaati dan menghormatinya. Hukum yang mengatur hubungan hukum ialah Pasal 1457 KUH Perdata tentang perikatan (verbintenis) yang timbul karena adanya suatu perjanjian. Contohnya : Pak Budi membeli sebidang tanah kepada pak Agus, dengan perjanjian pak Budi akan membayar tanah tersebut sebagian di muka, dan sisanya akan dibayar bulan depan. Ini menimbulkan hubungan antara pak Budi dan pak Agus diatur oleh hukum, dimana pak Budi wajib membayar sisa uang yang harus dibayarkan kepada pak Agus, dan pak agus berhak mendapatkan uang yang dibayarkan oleh pak Budi. Setelah itu pak Budi berhak mendapatkan tanah yang telah dibayarnya, dan pak Agus berkewajiban memeberikan tanah yang telah dibayarkan oleh pak Budi. Apabila salah satu...