Perbuata Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, & Akibat Hukum
Kelompok
11
PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM, & AKIBAT
HUKUM
A. Perbuatan
Hukum
1.
Beberapa pengertian perbuatan hukum
·
Perbuatan
hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan
hak dan kewajiban.
·
Perbuatan
hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum, (manusia atau badan hukum) yang
akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak
dari yang melakukan hukum.
·
Segala
perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk
menimbulkan hak kewajiban-kewajiban (misalnya : membuat surat wasiat, membuat
persetujuan-persetujuan) dinamkan Perbuatan hukum.
2. Penyebab
terjadinya perbuatan hukum
Perbuatan Hukum atau tindakan hukum baru terjadi apabila ada
“penyataan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak diperlukan:
a) Adanya kehendak orang itu untuk
bertindak, menerbitkan/menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum.
b) Pernyataan kehendak yang pada
asasnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya,
sebab dapat terjadi secara:
1) Pernyataan kehendak secara tegas,
dapat di lakukan dengan :
·
Tertulis,
yang dapat terjadi antara lain :
- Ditulis sendiri dan
ditulis oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik atau akte resmi seperti :
ü Mendirikan PT yang menurut pasal 38
KUHD dilakukan pendiriannya dengan akte notaris.
ü Suatu pernikahan dengan surat nikah.
ü Seseorang yang lulus ujian,
diberikan ijazah.
·
Mengucap
kata, pernyataan kehendak ini cukup dengan mengucap kata setuju, misalnya : dengan mengucapkan Ya,
setuju, Acc, dan sebagainya.
·
Isyarat
(gebaren), pernyataan kehendak secara tegas dengan isyaratnya, misalnya: dengan menganggukkan kepala
tanda setuju, menggelengkan kepala tanda menolak,atau dengan sikaplengan dan
bahu dan sebagainya.
2) Pernyataan kehendak secara diam-diam
dapat diketahui dari sikap atau perbuatan, mislanya :
·
Sikap
diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju.
·
Sesorang
gadis yang ditanya oleh otang tuanya untuk dinikahi seorang pemuda. Gadis itu diam
maka dianggap setuju.
3. Macam-Macam
Perbuatan Hukum
a) Perbuatan Hukum sepihak.
ð Ialah perbutan hukum yang dilakukan
oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
Misal :
- Pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata).
- Pemberian hibah sesuatu benda (Pasal 1666 KUH Perdata)
Misal :
- Pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata).
- Pemberian hibah sesuatu benda (Pasal 1666 KUH Perdata)
b) Perbuatan hukum dua pihak
ð Ialah perbutan hukum yang dilakukan
oleh dua pihak dan dapat menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua belah
pihak (timbal-balik).
Misal :
-Membuat persetujuan jual-beli (Pasal 1457 KUH Perdata)
-Sewa-menyewa (Pasal 1548 KUH Perdata)
Misal :
-Membuat persetujuan jual-beli (Pasal 1457 KUH Perdata)
-Sewa-menyewa (Pasal 1548 KUH Perdata)
B. Bukan Perbuatan Hukum
Bukan perbuatan hukum adalah perbuatan
yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan, meskipun akibat
tersebut diatur oleh peraturan hukum. Jadi dapat dikatan bahwa kehendak dari
yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut.
Bukan perbuatan hukum terdiri dari
dua macam :
1)
Perbuatan Hukum Yang Tidak Dilarang
Oleh Hukum
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak.
Contoh :
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak.
Contoh :
a) Zaakwaarneming, ialah tindakan mengurus
kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang yang ditolongnya.
Misalnya :
A sedang sakit, sehingga tidak dapat mengurus kepentingannya. Tanpa diminta oleh A si B mengurus kepentingan si A. B wajib meneruskan mengurus kepentingan itu sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingan nya kembali.
Hal ini sesuai dengan pasal 1354 KUH Perdata. “Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa sepengatahuan orang lain, maka ia secara diam-diam telah mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, sampai orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan tersebut. Ia memikul segala kewajiban yang harus di pikulnya,
seandainyaia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.”
Misalnya :
A sedang sakit, sehingga tidak dapat mengurus kepentingannya. Tanpa diminta oleh A si B mengurus kepentingan si A. B wajib meneruskan mengurus kepentingan itu sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingan nya kembali.
Hal ini sesuai dengan pasal 1354 KUH Perdata. “Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa sepengatahuan orang lain, maka ia secara diam-diam telah mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, sampai orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan tersebut. Ia memikul segala kewajiban yang harus di pikulnya,
seandainyaia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.”
b) Onverschuldigde betaling, ialah orang yang membayar utang
kepada orang lain, karena ia mengira mempunyai utang yang sebenarnya tidak.
Untuk ini diatur oleh pasal 1359 KUH Perdata,yang berbunyi :
“Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang. Apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dan dapat di tuntut kembali.”
Misalnya :
A mengira bahwa ia memiliki utang kepada si B,lalu si A membayarkan sejumlah uang kepada B.Jika si A sudah secara sukarela mengikhlas kan uangnya kepada si B maka tidak dikatakan sebagai perbuatan yang melarang hukum.
“Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang. Apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dan dapat di tuntut kembali.”
Misalnya :
A mengira bahwa ia memiliki utang kepada si B,lalu si A membayarkan sejumlah uang kepada B.Jika si A sudah secara sukarela mengikhlas kan uangnya kepada si B maka tidak dikatakan sebagai perbuatan yang melarang hukum.
2)
Perbuatan Yang Dilarang Oleh Hukum
(Onrechtmatige Daad).
Merupakan
suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si
pelaku yang bersalah untuk mengganti kerugian yang
ditimbulkannya (KUH Perdata ps. 1365). Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata. Perbuatan tersebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Perbuatan melawan hukum itu tidak hanya terdiri atas suatu perbuatan, tetapi juga dapat dalam hal tidak berbuat sesuatu. Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak hanya bertanggung Jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri namun dapat juga terhadap kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada di bawah pengawasannya antara lain:
ditimbulkannya (KUH Perdata ps. 1365). Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata. Perbuatan tersebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Perbuatan melawan hukum itu tidak hanya terdiri atas suatu perbuatan, tetapi juga dapat dalam hal tidak berbuat sesuatu. Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak hanya bertanggung Jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri namun dapat juga terhadap kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada di bawah pengawasannya antara lain:
·
Orang
tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan
anaknya yang belum cukup umur yang berdiam bersama mereka.
·
Seorang
majikan bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya
dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka.
·
Guru
sekolah bertanggung jawab terhadap kengian yang ditumbulkan karena
perbuatan-perbuatan murid selama berada dalam pengawasannya.
Misalnya:
Seorang sopir bekera pada suatu perusahaan pengangkutan. Pada suatu ketika sopir tersebut menimbulkan kecelakaan karena sopir yang kurang berhati-hati. Seorang lelaki mendapat luka-luka sehingga terpaksa dirawat di rumah sakit. Perusahaan pengangkutan tersebut dapat dituntut untuk membayar ganti rugi dari biaya perawatan, harga obat, honor dokter dan pengurangan penghasilan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Seandainya si korban meninggal dunia, maka istri, anak-anak, orang tua yang selama itu menjadi tanggungan korban berhak menuntut ganti rugi yang jumlahnya ditentukan menurut kedudukan dan kekayaan masing-masing pihak dan menurut keadaannya (KUH Perdata pasal 1370).
Seorang sopir bekera pada suatu perusahaan pengangkutan. Pada suatu ketika sopir tersebut menimbulkan kecelakaan karena sopir yang kurang berhati-hati. Seorang lelaki mendapat luka-luka sehingga terpaksa dirawat di rumah sakit. Perusahaan pengangkutan tersebut dapat dituntut untuk membayar ganti rugi dari biaya perawatan, harga obat, honor dokter dan pengurangan penghasilan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Seandainya si korban meninggal dunia, maka istri, anak-anak, orang tua yang selama itu menjadi tanggungan korban berhak menuntut ganti rugi yang jumlahnya ditentukan menurut kedudukan dan kekayaan masing-masing pihak dan menurut keadaannya (KUH Perdata pasal 1370).
Selain
apa yang disebut di atas KUH Perdata (pasal 1372 dst), juga memungkinkan
pengajuan suatu tuntutan perdata dalam hal penghinaan yakni menuntut ganti
kerugian dan kerugian untuk mengembalikan nama baik dan kehormatan.
C. Akibat Hukum
1. Pengertian Akibat Hukum
Akibat hukum adalah
akibat yang muncul karena adanya peristiwa perbuatan, dan hubungan hukum. Suatu
akibat hukum dapat muncul karena adanya perbuatan atau tindakan yang sengaja
dilakukan agar muncul akibat yang dikehendaki sesuai dengan peraturan hukum,
2. Bentuk Dari Akibat Hukum
a) Lahirnya,
berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh:
Contoh:
· Ketika
usia seseorang menjadi 21 tahun, maka akibat hukumnya juga berubah dari tidak
cakap hukum menjadi cakap hukum.
· Dengan
adanya pengampuan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum.
b) Lahirnya,
berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek
hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan
kewajiban pihak yang lain.
Contoh:
A mengadakan peranjian jual-beli dengan B. maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Sesudah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
Contoh:
A mengadakan peranjian jual-beli dengan B. maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Sesudah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
c) Lahirnya
sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.
Contohnya:
Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.
Contohnya:
Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.
Komentar
Posting Komentar