Studi Kasus Hubungan Hukum
Kelompok 8
Studi Kasus Hubungan Hukum
Pengertian Hubungan Hukum (Rechtsbetrekkingen)
Hubungan hukum adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih, yang mana dalam setiap hubungan yang berlangsung memiliki dua segi, yaitu “bevoegheid” (kekuasaan atau kewenangan atau hak) dan lawannya “plicht” (kewajiban) yang timbul dari suatu peristiwa hukum. Barang siapa mengganggu atau tidak mengindahkan hubungan ini, maka ia dapat dipaksa oleh hukum untuk dapat menghornmatinya. Logemaan berpendapat bahwa dalam setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang atau berhak meminta prestasi yang disebut dengan “Prestatie Subyek” dan pihak yang wajib melakukan presentasi disebut “Plicht Subyek”.
Unsur-Unsur Hubungan Hukum
Adanya orang-orang yang hak dan sumber kewajibannya saling berhadapan;
Adanya obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban;
Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas obyekyang bersangkutan.
Syarat-Syarat Hubungan Hukum
Hubungan hukum ada apabila telah dipenuhi beberapa sayarat sebagai berikut :
Adanya dasar hukum, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum itu;
Timbulnya peristiwa hukum.
Macam-Macam Hubungan Hukum
Hubungan hukum yang bersegi satu (eenzijdige rechtsbetrekkingen)
Yaitu hanya ada satu pihak yang memiliki kewenangan, sedangkan pihak lainnya hanya memiliki kewajiban. Jadi hanya ada satu pihak saja yan gerbuat sesuatu, memberikan sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata).
Hubungan bersegi dua (tweezjidige rechtsbetrekkinge)
Yaitu kedua belah pihak sama-sma memiliki hak atau wewenang dan kewajiban dalam melakukan sesuatu.
Hubungan antara “satu” subyek hukum dengan “semua” subyek hukum lainnya
Hubungan ini terdapat dalam “eigendomsrecht” (hak milik).
Studi Kasus
A menjual sepeda motor kepada B. Melalui perjanjian ini, maka timbul hubungan hukum antara A dan B yang diatur oleh hukum. A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, sebaliknya B wajib membayar haraga sepeda motor kepada A dan berhak mendapat sepeda motor dari A.
Analisis kasus :
Kasus di atas termasuk dalam jenis hubungan hukum bersegi dua. Karena merupakan suatu pejanjian jual beli kedua belah pihak, dimana kedua belah pihak berwenang atau berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Sebaliknya juga, kedua belah pihak berkewajiban untuk memeberi sesuatu kepasa pihak lai. Di dalam kasus ini, A berhak mendapat bayaran harga sepeda motor dari B, dan B berhak mendapat sepeda motor dari A. Sebaliknya, A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, dan B berkewajiban membayar utang seharga sepeda motr kepada A.
Pak Ali meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, dan dua orang anak. Atas kejadian tersebut maa timbullah hubungan hukum, dimana ada pihak yang memiliki kewajiban dan ada pihak yang memiliki wewenang.
Analisis kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu. Diaman hanya satu pihak yan gberkewajiban atau ssatu pihak saja yan gberupaya memberikan sesuatu atau berbuat sesuatu. Dalam kasusu ini Pak Ali memiliki kewajiban untuk mewariskan hartanya kepada ahli warisnya. Sebaliknya juga, ahli waris berwenang untuk mendapatkan harta warisnya.
Universiatas Lampung mendapat hibah lahan seluas 150 Ha dari pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan pembangunan di Kota Baru, Jatiagung. Penghibahan lahan itu bertujuan agar jumlah mahasiswa dan program studi di Universitas Lampung bertambah.
Analisis kasus :
Kasus di atas termasuk hukum bersegi satu. Di mana pemerintah provinsi Lampung berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah tanah kepada pihak Universitas Lampung. Sebaliknya, Universitas Lampung berwenang untuk mendapatkan sejumlah tanah.
Seorang pengusaha memiliki tanah yang terletak di pinggir jalan protokol. Kemudian ia memutuskan untuk mendirikan ruko, dimana orang-orang yang ingin menyewa ruko miliknya harus membayar sejumlah uang sewa.
Analisis kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek hukum lainnya. Dimana pemilik tanah (pengusaha) berhak atau berwenang untuk memungut uang sewa dari orang-orang yang menyewa ruko miliknya. Pengusaha itu pula berhak memindah tangankan, memberikan, atau mewariskan tanah dimana ruko itu didirikan secara legal. Sebaliknya, subyek hukum lain (para penyewa) berkewajiban untuk mengakui bahwa pengusaha tersebut adalah pemilik tanah dan para penyewa tersebut juga memilki kewajiban untuk membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah.
Studi Kasus Hubungan Hukum
Pengertian Hubungan Hukum (Rechtsbetrekkingen)
Hubungan hukum adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih, yang mana dalam setiap hubungan yang berlangsung memiliki dua segi, yaitu “bevoegheid” (kekuasaan atau kewenangan atau hak) dan lawannya “plicht” (kewajiban) yang timbul dari suatu peristiwa hukum. Barang siapa mengganggu atau tidak mengindahkan hubungan ini, maka ia dapat dipaksa oleh hukum untuk dapat menghornmatinya. Logemaan berpendapat bahwa dalam setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang atau berhak meminta prestasi yang disebut dengan “Prestatie Subyek” dan pihak yang wajib melakukan presentasi disebut “Plicht Subyek”.
Unsur-Unsur Hubungan Hukum
Adanya orang-orang yang hak dan sumber kewajibannya saling berhadapan;
Adanya obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban;
Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas obyekyang bersangkutan.
Syarat-Syarat Hubungan Hukum
Hubungan hukum ada apabila telah dipenuhi beberapa sayarat sebagai berikut :
Adanya dasar hukum, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum itu;
Timbulnya peristiwa hukum.
Macam-Macam Hubungan Hukum
Hubungan hukum yang bersegi satu (eenzijdige rechtsbetrekkingen)
Yaitu hanya ada satu pihak yang memiliki kewenangan, sedangkan pihak lainnya hanya memiliki kewajiban. Jadi hanya ada satu pihak saja yan gerbuat sesuatu, memberikan sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata).
Hubungan bersegi dua (tweezjidige rechtsbetrekkinge)
Yaitu kedua belah pihak sama-sma memiliki hak atau wewenang dan kewajiban dalam melakukan sesuatu.
Hubungan antara “satu” subyek hukum dengan “semua” subyek hukum lainnya
Hubungan ini terdapat dalam “eigendomsrecht” (hak milik).
Studi Kasus
A menjual sepeda motor kepada B. Melalui perjanjian ini, maka timbul hubungan hukum antara A dan B yang diatur oleh hukum. A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, sebaliknya B wajib membayar haraga sepeda motor kepada A dan berhak mendapat sepeda motor dari A.
Analisis kasus :
Kasus di atas termasuk dalam jenis hubungan hukum bersegi dua. Karena merupakan suatu pejanjian jual beli kedua belah pihak, dimana kedua belah pihak berwenang atau berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Sebaliknya juga, kedua belah pihak berkewajiban untuk memeberi sesuatu kepasa pihak lai. Di dalam kasus ini, A berhak mendapat bayaran harga sepeda motor dari B, dan B berhak mendapat sepeda motor dari A. Sebaliknya, A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, dan B berkewajiban membayar utang seharga sepeda motr kepada A.
Pak Ali meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, dan dua orang anak. Atas kejadian tersebut maa timbullah hubungan hukum, dimana ada pihak yang memiliki kewajiban dan ada pihak yang memiliki wewenang.
Analisis kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu. Diaman hanya satu pihak yan gberkewajiban atau ssatu pihak saja yan gberupaya memberikan sesuatu atau berbuat sesuatu. Dalam kasusu ini Pak Ali memiliki kewajiban untuk mewariskan hartanya kepada ahli warisnya. Sebaliknya juga, ahli waris berwenang untuk mendapatkan harta warisnya.
Universiatas Lampung mendapat hibah lahan seluas 150 Ha dari pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan pembangunan di Kota Baru, Jatiagung. Penghibahan lahan itu bertujuan agar jumlah mahasiswa dan program studi di Universitas Lampung bertambah.
Analisis kasus :
Kasus di atas termasuk hukum bersegi satu. Di mana pemerintah provinsi Lampung berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah tanah kepada pihak Universitas Lampung. Sebaliknya, Universitas Lampung berwenang untuk mendapatkan sejumlah tanah.
Seorang pengusaha memiliki tanah yang terletak di pinggir jalan protokol. Kemudian ia memutuskan untuk mendirikan ruko, dimana orang-orang yang ingin menyewa ruko miliknya harus membayar sejumlah uang sewa.
Analisis kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek hukum lainnya. Dimana pemilik tanah (pengusaha) berhak atau berwenang untuk memungut uang sewa dari orang-orang yang menyewa ruko miliknya. Pengusaha itu pula berhak memindah tangankan, memberikan, atau mewariskan tanah dimana ruko itu didirikan secara legal. Sebaliknya, subyek hukum lain (para penyewa) berkewajiban untuk mengakui bahwa pengusaha tersebut adalah pemilik tanah dan para penyewa tersebut juga memilki kewajiban untuk membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah.
Komentar
Posting Komentar