Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

Perbuata Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, & Akibat Hukum

Kelompok 11 PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM, & AKIBAT HUKUM           A.   Perbuatan Hukum 1.     Beberapa pengertian perbuatan hukum ·          Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. ·          Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum, (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum. ·          Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak kewajiban-kewajiban (misalnya : membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetujuan) dinamkan Perbuatan hukum. 2.     Penyebab terjadinya perbuatan hukum Perbuatan Hukum atau tindakan hukum baru terjadi apabila ...

HAK

Kelompok 9 HAK A.       Pengertian Hak Dalam ilmu hukum hak disebut juga hukum subyektif , dimana  merupakan segi aktif dari pada hubungan hukum. Hak   tidak hanya meliputi satu kewenangan   saja, tetapi  terkadang  merupakan suatu kumpulan   kewenangan (bundel van bevoegheden) misalnya  kepemilikian   ( eigendom ) . Pasal 570 KUH Perdata  menyebutkan  bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak yang lain. Hak pemilikan (eigendomsrecht)   terdiri dari dua hak/kewenangan yang penting,  antara lain : 1)        Yang mempunyai berwenang/berhak menikmati kepunyaannya, dan 2)        Yang mempunyai juga berwenang memindah-tangankan k...