Studi Kasus Hubungan Hukum
Kelompok 8 Studi Kasus Hubungan Hukum Pengertian Hubungan Hukum (Rechtsbetrekkingen) Hubungan hukum adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih, yang mana dalam setiap hubungan yang berlangsung memiliki dua segi, yaitu “bevoegheid” (kekuasaan atau kewenangan atau hak) dan lawannya “plicht” (kewajiban) yang timbul dari suatu peristiwa hukum. Barang siapa mengganggu atau tidak mengindahkan hubungan ini, maka ia dapat dipaksa oleh hukum untuk dapat menghornmatinya. Logemaan berpendapat bahwa dalam setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang atau berhak meminta prestasi yang disebut dengan “Prestatie Subyek” dan pihak yang wajib melakukan presentasi disebut “Plicht Subyek”. Unsur-Unsur Hubungan Hukum Adanya orang-orang yang hak dan sumber kewajibannya saling berhadapan; Adanya obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban; Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas obyekyang bersangkutan. Syarat-Syarat Hubungan Hukum H...