Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Studi Kasus Hubungan Hukum

Kelompok 8 Studi Kasus Hubungan Hukum Pengertian Hubungan Hukum (Rechtsbetrekkingen) Hubungan hukum adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih, yang mana dalam setiap hubungan yang berlangsung memiliki dua segi, yaitu “bevoegheid” (kekuasaan atau kewenangan atau hak) dan lawannya “plicht” (kewajiban) yang timbul dari suatu peristiwa hukum. Barang siapa mengganggu atau tidak mengindahkan hubungan ini, maka ia dapat dipaksa oleh hukum untuk dapat menghornmatinya. Logemaan berpendapat bahwa dalam setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang atau berhak meminta prestasi yang disebut dengan “Prestatie Subyek” dan pihak yang wajib melakukan presentasi disebut “Plicht Subyek”. Unsur-Unsur Hubungan Hukum Adanya orang-orang yang hak dan sumber kewajibannya saling berhadapan; Adanya obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban; Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas obyekyang bersangkutan. Syarat-Syarat Hubungan Hukum H...

Hubungan Hukum

Kelompok 7 Hubungan Hukum Pengertian Hubungan Hukum Hubungan hukum adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih, yang masing-masing subyek memiliki hak dan kewajibanya. Barang siapa tidak menaati aturan dalam hubungan hukum, maka hukum dapat memaksanya untuk menaati dan menghormatinya. Hukum yang mengatur hubungan hukum ialah Pasal 1457 KUH Perdata tentang perikatan (verbintenis) yang timbul karena adanya suatu perjanjian. Contohnya : Pak Budi membeli sebidang tanah kepada pak Agus, dengan perjanjian pak Budi akan membayar tanah tersebut sebagian di muka, dan sisanya akan dibayar bulan depan. Ini menimbulkan hubungan antara pak Budi dan pak Agus diatur oleh hukum, dimana pak Budi wajib membayar sisa uang yang harus dibayarkan kepada pak Agus, dan pak agus berhak mendapatkan uang yang dibayarkan oleh pak Budi. Setelah itu pak Budi berhak mendapatkan tanah yang telah dibayarnya, dan pak Agus berkewajiban memeberikan tanah yang telah dibayarkan oleh pak Budi. Apabila salah satu...

Masyarakat Hukum

Kelompok 6 MASYARAKAT HUKUM Menurut Aristoteles, manusia adalah zoom politcon yaitu bahwa manusia sebagai makhluk sosial selalu berusaha untuk hidup berkelompok dan bermasyarakat. Baik itu kelompok yang kecil maupun yang kelompok besar. Pengertian Masyarakat Hukum Merupakan sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dimana dalam kelompok tersebut terdapat rangkaian peraturan yang dibuat oleh mereka sendiri dan menjadi pedoman dalam bertingkah laku bagi pergaulan hidup mereka. Contoh masyarakat hukum di Indonesia yang dibagi oleh Prof. C. Van Vallenhoven misalnya Minangkabau, yang mempunyai sistem kekeluargaan matrialchaal, Tapanuli yang mempunyai sistem kekeluargaan parental, Aceh dan Sulawesi Selatan dimana hukum Islam telah meresap dalam hukum adat, dll. Pembentukkan Kelompok Kelompok terbentuk karena sudah menjadi kodrat manusia sebagai makhluk sosial, dimana manusia selalu ingin hidup berkelompok. Karena sejak dilahirkan hingga manusia meninggal, manusia sel...

Peristiwa Hukum

Kelompok 5 PERISTIWA HUKUM A. Pengertian Peristiwa Hukum Beberapa pengertian hukum antara lain : Pengertian peristiwa hukum menurut Soeroso : Suatu kejadian hukum. Suatu kejadian yang biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari yang diatur oleh hukum. Perbuatan dan tingkah laku subyek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subyek hukum atau karena subyek hukum itu terkait oleh kekuatan hukum. Peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Menurut van Apeldoorn peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak. Menurut Bellefroid peristiwa hukum merupakan peristiwa sosial yang tidak secara otomatis menimbulkan hukum. Namun dapat menjadi peristiwa hukum apabila peristiwa itu dijadikan peristiwa hukum oleh peraturan hukum. Merupakan peristiwa kemasyarakatan yang olelh hukum diberikan akibat-akibat. Jadi kesimpulannya peristiwa hukum merupakan semua kejadian atau fakta yang dalam kehi...
Kelompok 3 SUBYEK DAN OBYEK HUKUM A. Subyek Hukum Pengertian Subyek hukum meurut para ahli, • Chainur A, S.H  Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat dijadikan pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. • Dirjosisworo, S.H  Subyek hukum merupakan orang yang mepunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak melakukan tindakan hukum. Jadi, subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Subyek hukum dibagi menjadi dua, yaitu : 1) Orang/manusia  (natuurlijke person)  Setiap orang atau manusia yang ada di negara ini merupakan subyek hukum, dimana mereka memiliki hak dan kewajiban yang telah ada dari lahir. Walaupun setiap hak yang dimiliki manusia itu tidak dapat hilang atau mati sesuai yang disimpulkan oleh Pasal 15 UUD, yaitu “tidak suatu hak manapun menyebabkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewenangan”, namun ada beberapa hak-hak tertetu yang dapat dicabu...

Penggolongan Dan Klasifikasi Hukum

Kelompok 2 PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM Tujuan pengggolongan dan klasifikasi hukum antara lain : a. Dari segi nilai-nilai teoritis adalah untuk dapat dicapai suatu pengertian yang lebih baik. b. Dari segi praktis supaya lebih mudah dapat lebih mudah menemukan dan menerapkan hukum yang ada. Pembagian hukum berdasarkan dari berbagai sudut pandang : 1. Berdasarkan sumber yang berlaku dan bentuk dari sumber ·          Hukum tertulis a)       Hukum Undang-undang b)       Hukum persetujuan c)        Hukum traktat ·          Hukum tidak tertulis a)       Hukum kebiasaan dan hukum adat b)       Hukum yurispudensi c)        Hukum ilmu hukum revolusi 2. Berdasarkan kepentingan-kepentingan yang diatur atau dilindungi a) ...

Sumber-Sumber Hukum

Kelompok 1 SUMBER-SUMBER HUKUM Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa dan mengikat , yang mana bila dilanggar akan mengakibatkan yang melanggarnya dikenakan sanksi yang tegas. Sumber hukum diartikan juga : -           Sebagai asas hukum atau permulaan hukum; -           Menunjukkan hukum terdahulu sebagai bahan bagi hukum yang berlaku sekarang; -           Sebagi sumber berlakunya; -           Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum; -           Sebagai sumber terjadinya hukum. Sumber hukum di bagi menjadi 2 macam, yaitu : 1.  Sumber hukum material, yatiu factor yagn membantu pembentukkan humum, misalnya hubungan  sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tr...